Beranda Ekonomi Isu Tanah Girik Akan Diambil Negara Mulai 2026 adalah Hoaks

Isu Tanah Girik Akan Diambil Negara Mulai 2026 adalah Hoaks

Beredar isu tanah girik yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai 2026. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi membantah isu tersebut.

0
Beredar isu tanah girik yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai 2026. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi membantah isu tersebut.

CARAPANDANG - Beredar isu tanah girik yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai 2026. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi membantah isu tersebut.

"Tanah girik tidak otomatis diambil negara. Itu informasi tidak benar (hoaks/red)," kata Asnaedi di Jakarta, Senin (30/6/2025). Ia menjelaskan girik, verponding, dan bekas hak lama bukan bukti hak milik, tapi bisa menjadi petunjuk awal.

Sesuai UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960, tanah adat bisa dikonversi menjadi hak atas tanah formal. “Girik bisa diakui dan ditegaskan jadi hak, bukan otomatis hangus bila tidak didaftarkan,” ucapnya.

Ia menegaskan, negara tidak pernah merampas tanah warga hanya karena belum bersertipikat hingga 2026. "Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan dikuasai pemilik, tidak akan diambil negara," ujarnya.

Aturan pendaftaran tanah adat memang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96. Dalam pasal tersebut, tanah adat harus didaftarkan maksimal lima tahun sejak aturan berlaku.

Artinya, seluruh tanah bekas milik adat sebaiknya sudah didaftarkan paling lambat tahun 2026. Namun, Asnaedi menekankan, aturan itu bukan ancaman pengambilan tanah oleh negara.

Ia justru berharap masyarakat menjadikan ini momen untuk mendaftarkan tanah dan mendapatkan sertipikat. “Kami ingin masyarakat dapat kepastian hukum, bukan kehilangan tanah,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here