CARAPANDANG - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mengatakan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa berhasil menekan jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum di Indonesia.
"Tahun lalu ada 525 kepala desa yang terjerat kasus hukum di seluruh Indonesia. Sekarang sampai semester kedua ini alhamdulillah bisa ditekan menjadi sekitar 70-an kasus," kata Reda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
Hal itu disampaikannya saat pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Maluku Utara di Halmahera Tengah, Kamis.
Reda menjelaskan aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan desa sehingga penggunaan anggaran dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat kepala desa maupun perangkat desa juga dapat diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui aplikasi tersebut.
"Pertanggungjawaban keuangan kepala desa atau perangkatnya itu bisa kita monitor di aplikasi Jaga Desa. Laporan yang dibuat kepala desa atau perangkatnya bisa diverifikasi kebenarannya oleh BPD," ujarnya.
Ia menilai BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Kejaksaan dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, keberadaan Abpednas diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan hingga tingkat desa.