Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Hamas Konfirmasi Kematian Komandan Senior dalam Serangan Israel LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Menikmati Pesona Musim Gugur Hutan Belgrad di Istanbul, Turkiye Kanada Bidik Perluasan Kerja Sama Agrifood Dengan Indonesia Delapan Emas Lahir dari Tim Indonesia pada Hari Ketiga Kemensos Lakukan Penanganan Bencana Banjir Sumatera Secara Berkesinambungan Rekomendasi Menu Makan Malam yang Baik untuk Kesehatan Jantung Berita Terkait Berita Terkait Sekjen PBB Kecam Keras Serangan Teror di Sydney, Australia Zoel Rachman - 16 Desember 2025 10:35 Berhasil Lucuti Senjata Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Pria 43 Tahun Tuai Pujian Zoel Rachman - 16 Desember 2025 10:08 Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Maliq - 16 Desember 2025 07:40 Polri Ungkap Impor Ilegal Pakaian Bekas Senilai Ratusan Miliar dari Korea Selatan Habibi - 15 Desember 2025 19:24