Beranda Ekonomi Kebijakan Pemindahan Dana Rp. 200 T Dikritik, Purbaya Serang Balik

Kebijakan Pemindahan Dana Rp. 200 T Dikritik, Purbaya Serang Balik

Kabar ini sempat heboh di jagad maya karena pernyataan Prof. Didik. Rektor tersebut menilai kebijakan yang diambil pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, berpotensi menyalahi konstitusi karena dilakukan tanpa persetujuan DPR.

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik dari Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini yang menilai kebijakannya terkait pemindahan dana negara melanggar konstitusi dan 3 Undang-undang.

Purbaya menegaskan bahwa kritik tersebut keliru dan tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Ia menyebut pendapat Didik telah diluruskan oleh ahli hukum, Lambock V. Nahattands.

“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang, dia bilang sama saya, Pak Didik salah,” kata Purbaya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menkeu menegaskan, kebijakan tersebut bukan perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan dana dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himbara. 

“Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Tidak ada yang salah. Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambock dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan serupa juga pernah dilakukan pada September 2008 dan Mei 2021 tanpa menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia meminta Didik mempelajari kembali aspek ekonomi dan hukum sebelum melontarkan kritik. 

“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September, lalu Mei 2021, tidak ada masalah secara hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here