Beranda Berita Kemenhaj Komitmen Cegah Praktik Haji Nonprosedural/Ilegal

Kemenhaj Komitmen Cegah Praktik Haji Nonprosedural/Ilegal

Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI berkomitmen mencegah praktik haji nonprosedural atau illegal.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi bahwa pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dia mengatakan bahwa Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Tugas dari Satgas ini adalah mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here