Selain itu, meskipun telah melaporkan gejala sakit sejak Maret 2026, dr. Myta tetap dipaksa menjalani jadwal jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi. Bahkan, saturasi oksigennya sempat menyentuh angka 80 persen sebelum mendapatkan penanganan layak.
IKA FK Unsri juga menyoroti kekosongan stok obat di rumah sakit, dugaan arahan dari oknum pembimbing untuk merahasiakan kondisi dr. Myta agar masa internship tidak diperpanjang, serta narasi "gaslighting" yang menyebut dokter magang sebagai "generasi Z lembek" saat menyuarakan hak kesehatan mereka.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Direktur RSUD KH Daud Arif, Sahala Simatupang, membantah adanya perundungan terhadap dr. Myta. Ia mengklaim telah memanggil komite medik dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Kalau di-bully, itu tidak benar. Saya sudah panggil dokter. Komite medik juga sudah saya panggil. Semua saya panggil," katya, dikutip dari Tribun Jambi, Sabtu (2/5/2026).
Pihak rumah sakit juga menyebut bahwa dr. Myta telah lama mengalami sakit sejak 11 Maret 2026.
Sementara itu, DPRD Provinsi Jambi turut mendesak audit investigasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan pengawasan di RSUD KH Daud Arif.
Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata menegaskan bahwa kasus ini menjadi sinyal keras bagi sistem kesehatan untuk menjamin hak-hak dokter internship, termasuk jam kerja, supervisi, dan lingkungan kerja yang sehat.