Otoritas Saudi hanya mengizinkan ibadah haji bagi pemegang izin haji yang sah untuk jemaah domestik dan visa haji untuk jemaah luar negeri. Dari izin dan visa tersebut, diterbitkan kartu Nusuk Haji yang menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya.
Sanksi bagi pelanggar peraturan haji cukup berat, mulai dari denda ratusan juta rupiah, penjara, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan tiga WNI tersebut.