Nunuk juga menambahkan di dalam pelaksanaan Rakor, selain mendiskusikan mengenai redistribusi guru ASN, terdapat pembahasan tentang penguatan pendidikan inklusif. Salah satu fokus utamanya adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan, sebagai wadah koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan guru pendamping khusus (GPK).
“Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan cara ini, kita memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal. Kebijakan redistribusi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pemerataan mutu pendidikan dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh Indonesia,” pungkas Nunuk. (kemendikdasmen.go.id)