Beranda Suara Senayan Komisi II Sarankan Aturan WFA Tidak Berlaku bagi ASN Posisi Administrasi

Komisi II Sarankan Aturan WFA Tidak Berlaku bagi ASN Posisi Administrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyarankan, aturan WFA tidak diberlakukan kepada ASN diposisi administrasi. Seperti contoh, ASN yang bekerja di pelayanan publik, seperti pengurusan KTP.

0
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyarankan, aturan WFA tidak diberlakukan kepada ASN diposisi administrasi. Seperti contoh, ASN yang bekerja di pelayanan publik, seperti pengurusan KTP.

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyarankan, aturan WFA tidak diberlakukan kepada ASN diposisi administrasi. Seperti contoh, ASN yang bekerja di pelayanan publik, seperti pengurusan KTP. 

"Mungkin bisa work from anywhere itu adalah (ASN) yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi, kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," kata politikus Demokrat ini dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

Jika ASN yang bekerja diposisi administrasi tetap WFH, Dede mengkhawatirkan, kinerja pelayanan publik menurun. "Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung," ucap Dede. 

Kemudian, Ia mengingatkan, fungsi pengawasan tetap berlaku meski ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja. Semua itu, agar menumbuhkan motivasi kerja. 

"Ketika dilakukan di rumah, fungsi pengawasan atau fungsi supervisinya tetap harus ada. Nah, apakah itu nanti melalui zoom atau melalui apa pun tetap harus dilakukan," ujar Dede. 

Diketahui, PermenPANRB 4/2025, aturan ini secara spesifik mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel. Yakni, untuk ASN pada instansi pemerintah. 

Peraturan baru dari KemenPANRB ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Dengan begitu, ASN memiliki kebebasan untuk bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here