Meski demikian, Komdigi menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan komunitas pers guna memastikan ekosistem digital yang menjunjung kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
Menanggapi klaim tersebut, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa status perusahaan pers tidak ditentukan oleh verifikasi administratif Dewan Pers, melainkan oleh kepemilikan badan hukum sesuai amanat Pasal 9 ayat 2 UU Pers.
"Nyatanya Magdalene itu adalah perusahaan pers yang sah berdasarkan amanat UU Pers. Magdalene memiliki badan hukum yang memang bergerak khusus untuk menjalankan usaha media," tegas Mustafa.
LBH Pers menilai Komdigi telah mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah.
Jika terdapat keberatan atas pemberitaan, pihak yang dirugikan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan langsung meminta platform melakukan pembatasan akses.
"Komdigi secara semena-mena menentukan kewenangannya sendiri yang tidak diatur di undang-undang. Termasuk melakukan takedown dan mendefinisikan perbuatan melawan hukum terhadap konten semau mereka tanpa melalui proses due process of law yang benar," ujar Mustafa.
Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang beranggotakan 11 lembaga masyarakat sipil, termasuk LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan SAFEnet, telah merilis pernyataan sikap bersama.