CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini berfokus untuk memanggil biro penyelenggara haji setelah menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kuota haji beberapa hari lalu.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus untuk memanggil para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro penyelenggara haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan penyidik berfokus terhadap hal tersebut karena nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp622 miliar, sehingga harus dikejar agar pemulihan dapat optimal.
“Bisa optimal, dari mana? Ya, tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji terus mengalami perkembangan yang positif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.