CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat Kementrian Agama (Kemenag) saat Yaqut Cholil Qoumas menjadi menteri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
Di antaranya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada 2024, Jaja Jaelani, dan PNS Kemenag Ramadan Harisman. Kemudian Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi.
Berikutnya Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022-2024, Abdul Muhyi. Serta Direktur Umrah dan Haji Khusus pada 2023, Nur Arifin.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024," ujarnya, Rabu (17/9/2025). Menurut dia, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Kuota Haji
Sebelummya KPK telah memeriksa mantan Sekjen Kemenag, Nizar Ali, terkait kasus ini. Penyidik mendalami proses penerbitan surat keputusan pembagian kuota haji tambahan saat pemeriksaan terhadapnya.
"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses pengambilan keputusan atau kebijakan," kata Budi. Terutama mengenai pembagian porsi kuota tambahan untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.