Beranda Hukum dan Kriminal KPK Pastikan Penahanan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Pekan Ini

KPK Pastikan Penahanan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Pekan Ini

Kedua tersangka yang akan ditahan tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 pada pekan ini.

Kedua tersangka yang akan ditahan tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik, dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, Insya Allah dilakukan penahanan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan bahwa hingga saat ini kedua tersangka dari pihak swasta tersebut memang belum dilakukan penahanan sejak penetapan status tersangka pada 30 Maret 2026. Hal ini disebabkan tim penyidik masih fokus melengkapi alat bukti agar masa penahanan nantinya tidak habis sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya. Kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut karena nantinya akan diuji di persidangan. Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," jelas Asep.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here