Namun, terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta para pejabat Imigrasi lainnya, dia menjelaskan tindakan itu masuk ke dalam kategori pemerasan jika berdasarkan pasal pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut pun mengungkapkan kasus terkait Silmy Karim telah terjadi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi atau mulai 2023.
Adapun, saat Agus menjabat sebagai Menteri Imipas, Yusril mengungkapkan berbagai praktik pungutan liar di sektor Imigrasi mulai terus diberantas, termasuk tidak ada lagi ketentuan pembayaran khusus agar ITAS maupun ITAP selesai hanya 1-3 hari.
"Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Silmy dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).