Beranda Hukum dan Kriminal Modus Mafia Tanah Yang Harus Kita Waspadai

Modus Mafia Tanah Yang Harus Kita Waspadai

Modus operandi mafia tanah terus berkembang. Selain pemalsuan dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), hingga surat waris, para pelaku juga kerap melakukan penyerobotan lahan

0
Mafia Tanah

Penguatan ini terutama ditujukan pada dua direktorat jenderal kunci, yakni Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

Saat paparan catatan akhir lembaganya pada 2024 lalu, Nusron mengakui hingga akhir tahun tersebut  tercatat masih ada 5.973 kasus pertanahan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku diiringi dengan strategi efek jera, termasuk pemiskinan aset pelaku.

Daftar modus mafia tanah
Mengutip dari laman BPN, b erikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:

Pemalsuan dokumen
Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti. Contohnya sertifikkat tanah yang asli digandakan, dan versi palsunya dijual ke pihak ketiga.

Penipuan jual beli
Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Penyerobotan Tanah
Mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Pemilik sah kemudian menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

Kolusi dengan oknum aparat atau pejabat
Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjalankan aksinya untuk memuluskan aksinya. Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here