Selanjutnya dia mengingatkan, pemberlakuan UU hukuman mati berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, seperti eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali, hancurnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional, serta semakin dalamnya luka kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.
"MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki," tegasnya.
Secara politik, MUI menilai langkah ini menunjukkan semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif terhadap rakyat sipil Palestina.
Dari sisi diplomatik, kebijakan tersebut dinilai memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia serta melemahkan upaya diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sementara itu, secara hukum internasional, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.