Beranda Ekonomi Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Pedagang yang Melanggar HET Beras

Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Pedagang yang Melanggar HET Beras

Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bagian dari strategi pengendalian harga pangan.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bagian dari strategi pengendalian harga pangan.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal di kantornya.

Amran menjelaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga beras, mengingat besarnya anggaran subsidi pemerintah yang telah digelontorkan.

Amran mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi yang berkisar antara Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.

Selain imbauan, Amran juga mengatakan pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat.

Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here