CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan regulasi terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban cicilan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa skema tenor panjang ini tengah disiapkan secara matang.
Regulasi teknis dan tata kelola akan dibahas bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah menargetkan aturan ini dapat rampung pada tahun 2026.
"Dengan tenor 40 tahun, cicilan bisa ditekan hingga sekitar Rp700.000-Rp900.000 per bulan," ujar Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tenor 10 tahun yang mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Menteri Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun bersifat opsional. Masyarakat tetap dapat memilih tenor lebih pendek, seperti 10, 20, atau 30 tahun, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.