CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat reformasi tata kelola guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Berbagai kebijakan strategis disiapkan untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi para pendidik, mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, tingginya beban administrasi, hingga distribusi guru yang belum merata.
Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tenaga pendidik. Saat ini sekitar 800 ribu guru aktif tercatat belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sementara kesenjangan akses peningkatan kompetensi antara guru ASN dan non-ASN masih terjadi di berbagai daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan agar reformasi pendidikan menghasilkan dampak nyata. “Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun sebaliknya, jika hanya menuntut kesejahteraan tanpa meningkatkan profesionalitas, maka hasilnya juga tidak akan optimal,” ujar Fajar Riza Ul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (9/6/2026).