Bagi ASN yang melaksanakan WFH, diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja kantor dalam kondisi mati serta menjaga keamanan ruang kerja.
Namun demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor (WFO).
Di antaranya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat dan lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan kesehatan, termasuk RSUD Bumi Panua, RS Pratama Lemito, puskesmas, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga pendidik.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM. ASN juga wajib mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.
Apabila dalam waktu 1 jam 30 menit tidak merespons panggilan pimpinan, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir dan dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.
Setiap ASN yang menjalankan WFH juga wajib melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.