“Kita akan coba bahas usulan pembentukan Satgas Penggunaan Sumber Air dengan melibatkan lintas sektor sebagai salah satu solusi penyelesaian permasalahan yang ada. Usulan ini nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh dinas teknis terkait. Tak hanya itu kita akan upayakan mencari sumber baru, sebagai solusi jangka panjang dalam pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, termasuk pembentukan Peraturan Daerah tentang pemanfaatan sumber air,” ujar Wabup.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan bahwa dari penelusuran sejarah dan keterangan tokoh masyarakat yang mengikuti dari awal kerjasama pemanfaatan mata air Kayu Aro serta dari dokumen yang ada, tidak ditemukan adanya kesepakatan maupun perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan masyarakat di sekitar Kayu Aro terkait penggunaan air secara gratis.
Kepada pihak PDAM, Wabup meminta agar dilakukan penertiban kembali penggunaan air bersih oleh masyarakat dengan memasang water meter di masing - masing rumah masyarakat, sehingga distribusi air bisa dikontrol dengan baik. Kepada Camat dan Wali Nagari Wabup berharap agar dapat membantu mensosialisasikan pemasangan water meter tersebut, sehingga masyarakat dapat menikmati ketersediaan air bersih secara merata.