Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB, Bangunan Liar di Fasilitas Umum Harus Dibongkar

Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB, Bangunan Liar di Fasilitas Umum Harus Dibongkar

0
Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB, Bangunan Liar di Fasilitas Umum Harus Dibongkar

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada para pemilik bangunan. Kebijakan ini merupakan komitmen Pemko dalam menjaga ketertiban ruang dan fungsi fasilitas publik di wilayah kota.

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” tegas Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, saat ditemui pada Selasa malam (06/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa SPB ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, yang sebelumnya telah diberikan. Namun, karena sebagian besar pemilik tidak menggubris teguran tersebut, Pemko akhirnya mengeluarkan SPB sebagai dasar penindakan.

“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” ujarnya.

Bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas trotoar, saluran drainase, irigasi, hingga ruang terbuka hijau yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum. Aktivitas seperti mendirikan kios atau kedai di lokasi tersebut dianggap mengganggu fungsi utama fasilitas publik dan melanggar ketentuan yang berlaku.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait