CARAPANDANG – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.
Dirinya menghormati keputusan MK tersebut. Namun, menurutnya secara prinsip penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Putusan MK itu sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, meskipun juga sangat disayangkan,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Menurutnya anggota kepolisian yang ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil sejatinya telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang mumpuni. Sehingga, dianggap memiliki kemampuan yang relevan untuk membantu di lembaga sipil.
“Sebab apa pun ceritanya, anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu mereka sudah dididik oleh negara. Mereka punya pengetahuan, punya keterampilan, punya pengalaman,” ujar Legislator PKS ini.
Selanjutnya dia memandang secara konseptual Polri merupakan institusi sipil, bukan militer, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Undang-undang itu memberikan peneguhan bahwa polisi itu sebenarnya institusi nonkombatan, dia itu institusi sipil,” ujarnya.