“Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, ketahanan nasional serta kualitas kehidupan bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik, namun juga mengancam keberhasilan, pembangunan SDM dan generasi muda penerus bangsa,” kata Kapolri.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba indonesia mencapai 3,3 juta orang. Mirisnya, jumlah penyalahgunaan narkoba didominasi oleh remaja dengan usia 15-24 tahun.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorilla. Selanjutnya 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kilogram ketamin; 34,5 kilogram kokain; 6,8 kilogram heroin.
Barang bukti lain adalah 5,5 kilogram THC; 18 liter etomidate; 132,9 kilogram hashish; 1,4 juta butir happy five. Kemudian, 39,7 kilogram happy water dengan 65.572 tersangka ditangkap sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Sementara itu, selama setahun terkahir, Polri telah melakukan pencapaian dalam bidang penegakan hukum. Diantaranya adalah:
• 49.306 kasus narkotika diungkap
• 65.572 tersangka ditangkap
• 1.898 program rehabilitasi dijalankan melalui restorative justice
• 214,84 ton narkotika disita, senilai Rp29,37 triliun
• 22 kasus TPPU narkoba diungkap, dengan 29 tersangka