Amplop dengan kode “1” diduga ditujukan khusus untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Sementara amplop kode “2” untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, dan kode “3” untuk Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono.
“Izin majelis, sesuai dengan data barang bukti kami yang kami sita dari Blueray, yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka,” ujar jaksa di persidangan.
Amplop tersebut muncul setelah adanya pertemuan antara John Field (pemilik PT Blueray Cargo) dengan pejabat bea cukai, termasuk Djaka Budhi Utama, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
PT Blueray Cargo diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor perusahaan—termasuk barang bermerek tiruan (KW)—tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
Jaksa mendakwa total suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar, seperti jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni tiga pejabat Bea Cukai (Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan) serta tiga pihak swasta dari PT Blueray (John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan).
Sikap tegas Purbaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), secara terbuka meminta reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.