Beranda Warta Kementerian Purbaya Ancam Pelaku Import Pakaian Bekas Ilegal

Purbaya Ancam Pelaku Import Pakaian Bekas Ilegal

Dalam aturan baru yang sedang difinalisasi tersebut, pemerintah akan memperberat sanksi bagi pelaku impor ilegal.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan aturan baru untuk memperketat impor pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini akan memperkuat regulasi existing, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

"Kita perkuat aja peraturan yang tadi (soal larangan impor pakaian bekas ilegal) itu," ujar Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dalam aturan baru yang sedang difinalisasi tersebut, pemerintah akan memperberat sanksi bagi pelaku impor ilegal. Pelaku tidak hanya dikenakan denda, tetapi juga dapat dijatuhi hukuman penjara dan dimasukkan ke dalam daftar hitam impor seumur hidup.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tegas Purbaya.

Kebijakan ini secara khusus difokuskan untuk menindak pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara ilegal. Tujuannya adalah melindungi industri pakaian dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak melegalkan praktik impor ilegal yang dapat mematikan produksi lokal. "Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan," ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here