Beranda Internasional RUU Hukuman Mati Israel untuk 'Teroris' Disahkan di Pembacaan Pertama, Organisasi HAM: Tujuannya Warga Palestina

RUU Hukuman Mati Israel untuk 'Teroris' Disahkan di Pembacaan Pertama, Organisasi HAM: Tujuannya Warga Palestina

Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Amnesty International, menyatakan bahwa RUU ini secara efektif mewajibkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara eksklusif terhadap warga Palestina

0
Menteri Keamanan Nasional dari sayap kanan jauh, Itamar Ben-Gvir (EPA/Al Jazeera)

CARAPANDANG - Parlemen Israel, Knesset, pada hari Senin (10/11/2025) waktu setempat, menyetujui pembacaan pertama sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan hukuman mati bagi pelaku tindakan yang dikategorikan sebagai "terorisme". RUU ini diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional dari sayap kanan jauh, Itamar Ben-Gvir, dan didukung oleh pemerintah koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

RUU yang merupakan amandemen terhadap kitab hukum pidana Israel ini disahkan dengan 39 suara mendukung dan 16 menolak.

Menurut draf teksnya, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada individu yang membunuh warga Israel dengan motif "rasis" dan "dengan tujuan membahayakan Negara Israel dan kebangkitan kembali bangsa Yahudi di tanahnya".

Namun, kritik langsung bermunculan. Para pengkritik, termasuk organisasi hak asasi manusia Amnesty International, menilai bahwa secara praktik, undang-undang ini akan diterapkan hampir secara eksklusif kepada warga Palestina yang membunuh warga Yahudi, dan tidak kepada kaum garis keras Yahudi yang menyerangi warga Palestina.

Erika Guevara Rosas, Direktur Senior Amnesty International, menyatakan bahwa RUU ini secara efektif mewajibkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara eksklusif terhadap warga Palestina.

Ia mengecam langkah ini sebagai "alat yang terang-terangan diskriminatif" dan "langkah mundur yang berbahaya dan dramatis" yang lahir dari impunitas sistem apartheid Israel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here