Pada klaster suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga sebagai penerima, dengan Sucipto sebagai pemberi. Sementara untuk gratifikasi, Sugiri diduga sebagai penerima dari Yunus.
Penyelidikan KPK kini berfokus pada pola Agus mempertahankan jabatan Sekda selama 12 tahun, yang diduga terkait dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.