CARAPANDANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi kepolisian.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman seperti dikutip Antaranews pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Supratman, putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk pengusulan jabatan sipil bagi anggota Polri di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa ke depannya, anggota Polri tidak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pembahasan mendalam mengenai penjabaran putusan MK ini akan dilakukan dalam forum Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi ini akan memilah dan meninjau jabatan-jabatan sipil yang memiliki keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Beberapa contoh lembaga yang disebutkan memiliki keterkaitan tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta berbagai kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum.