Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab BRI

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab BRI

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), dengan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa, Senin (6/4/2026) pagi.

0
Para terdakwa pembunuhan Kacab BRI

"Ya pasti lah, ini terorisme. Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut, harus kita usut. Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Saya menjamin," tegas Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (19/3/2026).

Keempat tersangka saat ini ditahan di Pomdam Jaya dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here