Beranda Berita Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Jakarta: Kami akan Batasi Perjalanan Dinas

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Jakarta: Kami akan Batasi Perjalanan Dinas

Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam pengawasan terhadap perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI, termasuk BUMD.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan menekan biaya operasional kendaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini tegas disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Pramono mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan," tegasnya.

Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam pengawasan terhadap perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI, termasuk BUMD.

Maka itu, dirinya tidak akan memberikan izin jika perjalanan dinas jika tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

"Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," kata dia.

Selanjutnya dia mengatakan, tidak hanya mengurangi perjalanan dinas, pihaknya juga akan melakukan efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here