Beranda Hukum dan Kriminal WNI Korban "Pengantin Pesanan" di China akan Kembali ke Indonesia

WNI Korban "Pengantin Pesanan" di China akan Kembali ke Indonesia

Reni Rahmawati (RR), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang menjadi korban kasus "pengantin pesanan" di China, akan kembali ke Tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya, Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat.

0
istimewa

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya.

Pada Senin (17/11), di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," kata Reni dalam pernyataan tertulis.

Reni tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.

Namun setibanya di China, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan Public Security (kepolisian) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung Tu Chao Cai di Yongchun. Pertemuan dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here