Mayoritas pelanggaran, yakni 59 persen, terkait kelebihan muatan dengan tingkat pelanggaran mulai dari 5 persen hingga lebih dari 100 persen.
Sinegi Menuju Zero ODOL
Dirjen Aan menegaskan bahwa keberhasilan program Zero ODOL tidak bisa dilakukan oleh Kemenhub sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Diperlukan sinergi antara operator angkutan, penegak hukum, DPR, dan pemerintah daerah. Kami dorong pelaku usaha angkutan barang untuk sadar dan patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.
Program Zero ODOL sendiri ditargetkan menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih aman, tertib, dan efisien, sekaligus melindungi jalan umum dari kerusakan dini akibat kendaraan yang melampaui kapasitas. dilansir infopublik.id