Jokowi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian IUP yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit dapat membangun ekosistem pers yang sehat sekaligus menyehatkan pers itu sendiri.