CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Keputusan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka karena perbuatannya dinilai telah melanggar tiga ketentuan. Dari perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,9 triliun.
Seperti dijelaskan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo ketentuan yang pertama dilanggar oleh Nadiem adalah peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Selanjutnya dia menjelaskan pelanggaran kedua, “Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah,” ujarnya di Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.
Kemudian dia menjelaskan untuk pelanggaran ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelasnya.
Sekadar informasi Nadiem Makarim akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.