Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa dari total 178 Warga Binaan Kristiani, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.
“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iwan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025, Lapas Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya menjalankan pembinaan dengan ukuran yang jelas dan berkeadilan, yakni perilaku baik, kepatuhan pada aturan, serta partisipasi aktif dalam pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi jembatan menuju kepulangan yang bermakna, bukan sekadar menyelesaikan masa pidana, tetapi kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kesiapan, kesadaran, dan harapan baru.
138 Warga Binaan Cipinang Mendapat Remisi Natal
Remisi tidak dimaknai sebagai hadiah, melainkan pengakuan negara atas proses perubahan yang dijalani warga binaan secara konsisten.