CARAPANDANG - Diskon tarif listrik 50% yang diberlakukan pada awal tahun ini akan kembali digelar di pertengahan 2025. Pada 5 Juni 2025, pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan insentif ekonomi terbaru, salah satunya terkait pemangkasan tarif listrik.
Namun, ada syarat baru untuk diskon tarif listrik pada 5 Juni 2025. Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA.
Jadi, pengguna yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% hanya yang memiliki kapasitas daya 1.300 VA ke bawah. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga, usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5) kemarin.
Sebagaimana disebutkan Airlangga, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta.
Selain itu juga bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.