Kecepatan kendaraan saat melaju diperkirakan mencapai 60-70 km/jam. Polisi memastikan tidak ada indikasi pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak terdapat penumpang di dalam kendaraan saat insiden terjadi.
Akibat kecelakaan ini, bagian depan mobil mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, fasilitas umum berupa kanstin atau batu pembatas antara jalan dan trotoar di sisi selatan kolam juga mengalami kerusakan dengan panjang sekitar lima meter.
Pengemudi dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden tersebut. Proses evakuasi kendaraan dari dalam kolam dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan selesai sekitar pukul 08.48 WIB.
Mobil kemudian diderek dan dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di MT Haryono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pengemudi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana akibat kelalaian berkendara. Pengemudi juga diwajibkan mengganti kerusakan sarana yang terdampak, dengan nilai kerugian yang akan dihitung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski insiden terjadi di salah satu titik ikonik ibu kota, kondisi plaza air mancur Bundaran HI tidak terlihat mengalami kerusakan berarti. Lampu-lampu pada sisi dalam kolam bagian selatan juga tidak tampak tergores atau pecah, dan ikan-ikan di dalam kolam terlihat tetap berenang dengan tenang pascakejadian.