Beranda Politik Anggota DPR: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Anggota DPR: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP adalah kemajuan penting untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha dan membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi dibalik badan hukum

0
Anggota DPR: Reformasi KUHP perkuat akuntabilitas dunia usaha

Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, ketika pelaku utama kerap bersembunyi dibalik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit, sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama penegakan hukum ekonomi.

"Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Justru sebaliknya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif," ujarnya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here