Beranda Politik Anggota DPR: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Anggota DPR: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP adalah kemajuan penting untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha dan membongkar kejahatan korporasi yang bersembunyi dibalik badan hukum

0
Anggota DPR: Reformasi KUHP perkuat akuntabilitas dunia usaha

Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional, tetapi juga memerlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara. Sinergi tersebut akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.

Menurut dia, KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan.

"Sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan. Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional," tutur Bamsoet.

 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here