CARAPANDANG - Anggota DPR RI Satori tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/8/2026).
Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Satori tidak hadir karena memiliki agenda lain. Selain Satori, seorang saksi lain bernama Muhamad Mu'min juga mangkir dari panggilan.
"Nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya. Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
KPK sebelumnya telah menetapkan Satori sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, Satori diduga menerima aliran dana sekitar Rp12,52 miliar melalui delapan yayasan pada periode 2021–2023.
Rinciannya antara lain Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.