Menariknya, persyaratan untuk mengikuti program ini terbilang sederhana. Calon peserta hanya perlu menunjukkan bukti diri sebagai warga Jakarta melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Ibu Kota.
"Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," tegas Pramono.
Kebijakan ini diambil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang mencatat jumlah pengangguran di Jakarta mencapai 333.860 orang dengan tingkat pengangguran terbuka 6,03 persen.
Pramono memastikan langkah ini merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat ibu kota. "Secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada," tuturnya.