CARAPANDANG - Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Tomoko Akane, dan seorang pejabat senior lainnya, Abdoulaye Seye, pada Selasa (18/8/2026).
Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dari kampanye pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut.
Sanksi yang diumumkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio ini membekukan aset yang dimiliki Akane di AS dan secara efektif memutus aksesnya ke sistem keuangan global.
Rubio menyatakan ICC adalah pengadilan "korup dan sangat politis" yang telah menyalahgunakan wewenangnya.
Sanksi juga dijatuhkan pada Seye, seorang pengacara senior yang menjadi bagian dari tim jaksa penuntut yang mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Menanggapi sanksi tersebut, ICC mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan AS, mengatakan bahwa langkah itu merusak supremasi hukum dan membahayakan tatanan hukum internasional.
Meskipun demikian, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru memuji langkah AS, menyebut ICC sebagai pengadilan mainan dan memuji upaya tegas Rubio melawan apa yang disebutnya sebagai "kekuasaan yang tidak sah" dari ICC.
Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dikeluarkan ICC pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. AS sendiri bukan anggota ICC.