Beranda Internasional AS Tangguhkan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara yang Dikenakan Travel Ban

AS Tangguhkan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara yang Dikenakan Travel Ban

Polisi berjaga menyusul insiden penembakan dua anggota Garda Nasional Amerika Serikat (AS) di dekat Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 26 November 2025. (Xinhua/Hu Yousong)

0
Xinhua

CARAPANDANG.COM, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menangguhkan permohonan imigrasi, termasuk permohonan green card (penduduk tetap) dan kewarganegaraan yang diajukan oleh imigran dari 19 negara yang dikenakan larangan perjalanan (travel ban) AS yang mulai diberlakukan sebelumnya pada tahun ini, demikian dilansir media AS pada Selasa (2/12).

   Pedoman internal Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (US Citizenship and Immigration Services/USCIS) menunjukkan bahwa lembaga tersebut pada Senin (1/12) menginstruksikan pegawai untuk "menghentikan pengambilan keputusan akhir pada semua kasus" yang melibatkan individu dari 19 negara yang dikenakan pembatasan berdasarkan keputusan presiden yang diterbitkan pada Juni, yang dikenal sebagai larangan perjalanan, seperti dilaporkan CBS News.

   Pedoman itu mengindikasikan bahwa penangguhan ini merupakan "langkah sementara" selagi pemerintah bekerja untuk mengembangkan lebih lanjut instruksi mengenai proses pemeriksaan imigran yang terdampak, ungkap laporan tersebut.

   The New York Times mengatakan daftar negara itu mencakup beberapa negara termiskin dan paling tidak stabil di dunia.

   Langkah terbaru ini diumumkan beberapa hari setelah penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu, di mana tersangka diidentifikasi sebagai seorang pria Afghanistan berusia 29 tahun yang memperoleh suaka pada April.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here