"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Jeffrey dalam keterangan sebelumnya.
Ia optimistis kebijakan ini akan direspons positif oleh lembaga penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE, yang dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor asing.
Selain mengubah batas minimum harga, BEI juga berencana menyesuaikan aturan auto rejection (ARB/ARA) . Untuk saham dengan harga Rp1-Rp10, batas ARB dan ARA menggunakan nilai nominal Rp1.
Sementara untuk rentang harga lainnya, batas ARB sebesar 15% dengan ARA yang bervariasi dari 20% hingga 35%.
Perubahan kebijakan ini juga diikuti dengan rencana penghapusan sejumlah kriteria di Papan Pemantauan Khusus yang terkait dengan harga saham Rp50.