CARAPANDANG - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika cair jenis methamphetamine (sabu) seberat 2,6 ton di perairan Karimun, Kepri.
Kapal berbendera Tanzania yang mengangkut barang haram tersebut diamankan pada Senin (17/8/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.
Mengutip laporan Antaranews, kapal yang diberi nama MV Ocean Porter tersebut berhasil diintersep tim gabungan di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, sekitar pukul 18.00 WIB.
"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa," ujar Roy dikutip Antaranews.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan diduga narkotika yang tersimpan dalam 8 drum berkapasitas 200 liter dan 1 tangki air (water tank) berkapasitas 1.000 liter.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya penemuan tersebut dan menyatakan bahwa total barang bukti mencapai 2,6 ton.
"Benar, saat ini seluruh barang bukti berikut kapal dalam pemeriksaan petugas," kata Suyudi.