CARAPANDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
“BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.
“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” katanya.
Di Indonesia, sambung dia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.
Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan peredaran ilegal obat ini, seperti penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.
“Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” katanya.