Beranda Hukum dan Kriminal OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Intimidasi Penagihan di Purworejo

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Intimidasi Penagihan di Purworejo

Kasus ini berawal dari insiden dugaan pelecehan yang melibatkan oknum debt collector terhadap nasabah wanita di Kecamatan Bayan, Purworejo, pada Selasa (21/7/2026).

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026).

Pemanggilan ini menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan intimidatif oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari insiden dugaan pelecehan yang melibatkan oknum debt collector terhadap nasabah wanita di Kecamatan Bayan, Purworejo, pada Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan pihak ketiga atas nama perusahaan.

Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta kedua perusahaan melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan objektif.

Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjutnya wajib disampaikan kepada OJK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here