Proses penyaluran dapat berlangsung cepat setelah data penerima (by name by address) diverifikasi, data kependudukan sesuai, dan rekening tersedia. Setelah tahap itu selesai, BNPB langsung melakukan transfer dana ke rekening penerima manfaat.
Berdasarkan data terakhir BNPB, sedikitnya 200 lebih kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima bantuan DTH sebesar Rp1,8 juta per keluarga.
Bantuan yang disalurkan via transfer di kantor kepala daerah setempat ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan (Januari-Maret 2026).
"Semua berjalan sesuai skemanya. Tergantung usulnya pemerintah daerah. Jadi dari indikatif awal dari jumlah rumah rusak. Rumah rusak ini kemudian ada yang memilih untuk tinggal di huntara (hunian sementara), ada yang memilih tidak, nah mereka menerima DTH," jelas perwakilan BNPB.
Penyesuaian skema ini menunjukkan fleksibilitas BNPB dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat waktu sesuai kondisi teknis di lapangan serta koordinasi dengan pemerintah daerah.