Beliau mendasarinya berdasarkab kitab “Mughni al-Muhtāj” yang mana dijelaskan bahwa orang yang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha Ramadan, nadzar, atau puasa lain tetap bisa mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Namun, pahala tersebut tidaklah sempurna sebagaimana pahala enam hari Syawal yang dilakukan setelah menyempurnakan puasa Ramadan.
Karena itu, sebagian ulama menganjurkan agar orang yang memiliki hutang puasa Ramadan menunaikan qadha terlebih dahulu, lalu melanjutkan dengan puasa enam hari Syawal agar memperoleh pahala penuh. Namun Prof. Dr. Fadhl mencatat keheranan terhadap pendapat ini. Jika pahala yang didapat tidak sempurna (tidak seperti puasa setahun penuh), maka sejatinya kesunnahan itu tidak benar-benar terwujud secara utuh.
Kedua, Hanafiyah: Imam Abu Yusuf berpendapat yang sah adalah qadha-nya, sementara Imam Muhammad menganggapnya sebagai puasa sunnah karena niat wajibnya gugur akibat adanya perlawanan niat. Terkait hal ini, beliau mencatat: “Jika seseorang berpuasa qadha Ramadhan dan meniatkan bersamanya puasa enam hari Syawal, maka menurut Abu Yusuf puasanya jatuh sebagai qadha, sedangkan menurut Muhammad jatuh sebagai puasa sunnah.”